Tunjangan Hari Raya (THR): Aturan dan Cara Menghitungnya
Saat menjelang hari raya, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang paling dinantikan oleh para pekerja.
Tunjangan Hari Raya tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan saat perayaan, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi perusahaan kepada karyawannya.
Namun, tahukah kamu bahwa ada aturan khusus mengenai pemberian THR dan cara menghitungnya?
Dalam artikel ini, akan dibahas secara lengkap aturan Tunjangan Hari Raya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta cara menghitungnya dengan tepat agar tidak terjadi kesalahpahaman. Simak hingga tuntas, ya!
Aturan Pemberian THR
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban bagi pengusaha kepada pekerja yang telah bekerja secara terus-menerus selama minimal satu bulan.
Ketentuan ini berlaku tidak hanya untuk karyawan tetap atau dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), tetapi juga mencakup karyawan kontrak atau dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan juga tetap berhak menerima THR untuk tahun berjalan pada saat PHK terjadi. Hal ini berlaku bagi pekerja dengan status PKWTT.
Selain itu, pekerja yang dipindahkan ke perusahaan baru dengan masa kerja yang berlanjut tetap berhak atas THR di tempat kerja yang baru.
Hal ini berlaku jika perusahaan sebelumnya belum memberikan THR pada tahun tersebut.
Sebagai tambahan, pekerja harian lepas juga termasuk dalam kategori yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya.
Pekerja harian lepas adalah mereka yang bekerja dengan waktu dan volume pekerjaan yang tidak tetap serta upah yang dihitung berdasarkan kehadiran.
Namun, untuk memenuhi syarat menerima Tunjangan Hari Raya, pekerja harian lepas harus memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Cara Menghitung THR
Cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Perhitungan THR dilakukan berdasarkan masa kerja karyawan dan dibagi menjadi dua kategori utama yaitu sebagai berikut:
1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Karyawan yang telah bekerja secara terus-menerus selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu kali upah bulanan.
Jumlah ini mencakup gaji pokok serta tunjangan tetap yang diterima karyawan setiap bulan.
2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Bagi karyawan yang memiliki masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional. Adapun rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:
THR = (Masa Kerja x 1 Bulan Upah) / 12
Berikut ini contoh perhitungan THR untuk karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan:
Misalnya, seorang karyawan telah bekerja selama 6 bulan dengan gaji bulanan sebesar Rp4.000.000. Maka perhitungannya adalah:
THR = (6 x Rp4.000.000) / 12 = Rp2.000.000
Dengan demikian, karyawan tersebut akan menerima THR sebesar Rp2.000.000 pada hari raya keagamaan.
Baca juga: Macam-Macam Kue Lebaran Pilihan dengan Cita Rasa yang Khas
Kapan THR Diberikan?
THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 5 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya.
Pembayarannya dilakukan satu kali dalam setahun sesuai dengan hari raya masing-masing pekerja.
Namun, pengecualian berlaku jika terdapat kesepakatan lain yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama.
Apakah Karyawan Bisa Dapat THR 2 Kali?
Di Indonesia, terdapat berbagai hari raya keagamaan yang dirayakan setiap tahun.
Hal ini mungkin menimbulkan pertanyaan, apakah karyawan bisa menerima Tunjangan Hari Raya lebih dari satu kali dalam setahun?
Berdasarkan Permenaker 6/2016, hal tersebut bisa terjadi jika hari raya keagamaan yang sama berlangsung lebih dari satu kali dalam satu tahun.
Sebagai contoh, jika kamu seorang karyawan beragama Islam dan perusahaan menentukan pemberian THR pada bulan Desember saat Natal.
Maka, kamu tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya saat Idulfitri dan Natal sekaligus.
Itulah penjelasan mengenai aturan dan cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan memahami perhitungan THR, kamu bisa merencanakan keuangan dengan lebih baik menjelang hari raya keagamaan.
Namun, selain digunakan untuk menyambut hari raya, kamu juga bisa menyimpan sebagian THR dalam bentuk tabungan emas.
Emas dikenal sebagai investasi yang nilainya cenderung naik dari waktu ke waktu sehingga bisa menjadi pilihan tepat untuk menjaga dan menambah aset.
Dengan Tabungan Emas dari Pegadaian, kamu bisa mulai menabung emas secara fleksibel tanpa perlu membeli dalam jumlah besar sekaligus.
Selain itu, saldo Tabungan Emas dapat digadaikan tanpa perlu dijual kapan saja jika sewaktu-waktu kamu membutuhkan dana darurat.
Jika ingin tahu berapa banyak emas yang bisa dibeli, kamu bisa menggunakan fitur Simulasi Tabungan Emas dari Pegadaian.
Yuk, jangan ragu untuk mengelola keuanganmu dengan Tabungan Emas dari Pegadaian melalui aplikasi Pegadaian Digital atau kunjungi kantor cabang Pegadaian terdekat!
Baca juga: Ingin Ikut Mudik Gratis 2025? Ini Syarat dan Cara Daftarnya!