Batas Usia Pensiun di Indonesia dan Cara Mempersiapkannya!
Di Indonesia, batas usia pensiun diatur berdasarkan jenis pekerjaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, faktor seperti status kepegawaian, sektor pekerjaan, serta kebijakan masing-masing instansi atau perusahaan turut memengaruhi usia pensiun seseorang.
Batas usia pensiun adalah hal yang penting untuk dipahami agar sahabat bisa merencanakan masa depan dengan lebih baik. Simak informasi selengkapnya tentang usia pensiun di Indonesia berikut ini.
Batas Usia Pensiun di Indonesia
Peraturan tentang pensiun pensiun di Indonesia menjadi dasar hukum untuk pelaksanaan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Dalam Pasal 15 Ayat 3 PP nomor 45 Tahun 2015 tercantum bahwa, “Usia pensiun sebagaimana yang disebutkan pada ayat 2 selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.”
Saat PP mengenai aturan pensiun tersebut diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Juni 2015, batas usia pensiun di Indonesia adalah 56 tahun.
Kemudian, naik menjadi 57 tahun pada 1 Januari 2019. Lalu, naik lagi menjadi 58 tahun pada 1 Januari 2022. Pada 1 Januari 2025, batas usia pensiun resmi meningkat menjadi 59 tahun.
Kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan untuk memberikan masa transisi yang memadai bagi pekerja dan pemberi kerja sebelum akhirnya mencapai usia pensiun 65 tahun.
Pada tahun 2025, pekerja yang mencapai usia 59 tahun memasuki masa pensiun dan berhak menerima manfaat Jaminan Pensiun dari BPJS TK.
Program yang diselenggarakan oleh BPJS TK tersebut bertujuan memberikan perlindungan sosial kepada pekerja dan ahli waris.
Melalui program tersebut, pemerintah ingin menjamin penghasilan yang kayak setelah memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total.
Tidak hanya itu, program BPJS TK memberikan fleksibilitas pada pekerja yang mencapai usia pensiun tetap bekerja hingga maksimal tiga tahun setelah batas usia sampai berhenti sepenuhnya.
Baca juga: Kenali Contoh Dana Pensiun di Indonesia dan Perbedaannya
Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jabatannya
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu untuk diangkat sebagai ASN secara tetap untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pensiun sendiri merupakan masa akhir dari tugas seseorang karena usia lanjut atau atas permintaan sendiri. Pensiun juga berarti jaminan hari tua dan penghargaan atas pengabdiannya.
Menurut UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, usia pensiun PNS ditetapkan pada umur 58-60 tahun. Berikut rinciannya:
- Jabatan manajerial, yaitu jabatan yang berperan dalam memimpin suatu unit organisasi serta membawahi pegawai secara langsung guna mencapai tujuan organisasi. Usia pensiun PNS dengan jabatan manajerial adalah sebagai berikut:
- 60 tahun = Pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
- 58 tahun = Pejabat administrator dan pejabat pengawas.
- Jabatan nonmanajerial, yaitu jabatan yang menitikberatkan pada kompetensi teknis sesuai dengan bidangnya serta tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam pengelolaan dan pengawasan kinerja pegawai. Usia pensiun PNS dengan jabatan nonmanajerial adalah:
- Disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
- 58 tahun bagi pejabat pelaksana.
Baca juga: Berapa Besar Gaji PNS? Ini Pembagian Berdasarkan Golongannya
Cara Menyiapkan Dana Pensiun
Meski usia pensiun sudah ditentukan oleh pemerintah, namun tidak ada salahnya sahabat mulai persiapan pensiun dari sekarang.
Langkah-langkah yang bisa sahabat lakukan untuk menyiapkan dan memaksimalkan dana pensiun sejak dini adalah sebagai berikut.
1. Memastikan Waktu Pensiun
Hal pertama yang perlu dipastikan adalah waktu pensiun yang spesifik, seperti berapa lama lagi tepatnya sahabat akan pensiun.
Sebelum tiba masa kerja berakhir, setidaknya sahabat sudah mulai mempersiapkan tabungan pensiun agar lebih siap di masa mendatang ketika waktu pensiun tiba.
2. Konsisten Menabung
Sebaiknya, sahabat juga konsisten dalam menabung. Tentukan sejak awal besaran dana yang dialokasikan untuk tabungan masa tua, misalnya 10% dari gaji.
Contohnya, sahabat memiliki gaji sebesar Rp15 juta per bulan, maka dana yang dialokasikan untuk tabungan masa tua adalah Rp1,5 juta. Upaya ini perlu dilakukan secara konsisten sejak sahabat memutuskan mulai mempersiapkan dana pensiun.
3. Membuat Anggaran
Langkah selanjutnya adalah membuat anggaran mengenai jumlah uang yang bisa dibelanjakan di masa depan. Sayangnya, beberapa orang mungkin kesulitan menentukan hal tersebut.
Agar lebih mudah, sahabat bisa menghitung anggaran dengan menambahkan pengeluaran saat ini dan angka inflasi yang mungkin terjadi di masa mendatang saat pensiun.
4. Memulai Investasi dari Sekarang
Hal yang tak kalah penting dalam menyiapkan dana pensiun adalah mempersiapkan investasi sejak dini.
Sebaiknya, sahabat memilih instrumen investasi yang memiliki risiko rendah, seperti emas. Pasalnya, nilai emas cenderung selalu naik dan jarang mengalami penurunan yang signifikan.
Investasi emas kini semakin populer karena keuntungannya yang konstan. Apabila sahabat tertarik untuk menjadikan emas sebagai instrumen investasi, Tabungan Emas dari Pegadaian bisa menjadi pilihannya.
Tabungan Emas adalah layanan penitipan emas yang memungkinkan sahabat melakukan investasi emas secara aman, mudah, dan pastinya tepercaya.
Pegadaian memberikan jaminan emas 24 karat. Saldo Tabungan Emas nantinya bisa dicetak menjadi emas batangan atau ditukar dengan perhiasan.
Bila membutuhkan dana cepat, sahabat pun juga bisa menggadaikannya dengan mudah. Ini bisa menjadi solusi cerdas jika sahabat sedang membutuhkan pinjaman dana cepat.
Selain itu, proses pembukaan rekening Tabungan Emas cukup mudah dengan biaya pengelolaan terjangkau dan pembelian awal mulai dari Rp10 ribuan.
Adapun perkiraan pembelian maupun penjualan Tabungan Emas bisa diketahui dengan mudah melalui fitur Simulasi Tabungan Emas dari Pegadaian.
Untuk mengajukan Gadai Emas, sahabat bisa menyiapkan KTP/Paspor yang berlaku, mengisi formulir pembukaan rekening Tabungan Emas, dan membayar biaya transaksi.
Sahabat bisa melakukan pengajuan Tabungan Emas melalui aplikasi Pegadaian Digital atau secara langsung mengunjungi kantor cabang Pegadaian terdekat.
Yuk, siapkan hari tua dengan berinvestasi emas secara praktis, aman, dan terjamin melalui Tabungan Emas dari Pegadaian yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)!
Baca juga: 6 Investasi Dana Pensiun agar Financial Freedom di Masa Depan